Rakor Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bahas Soal Putusan Bawaslu
|
Pelalawan- Badan Pengawas Pemilu Anggota Bawaslu Pelalawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Nanang Wartono,SH., MH dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bustami,S.Pd.I.,M.Pd.I didampingi oleh dua orang staf PP dan PHL menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran bertempat di Aula Kantor Bawaslu Riau, Senin (27/07).
Acara dibuka oleh Koordinator divisi Pengawasan, Hubal Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa. Acara juga di hadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, Kordiv PP Gema Wahyu Adinata, dan Kordiv SDM Hasan.
Dalam Rakor tersebut Neil Antariksa menyampaikan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran merupakan mahkota nya Bawaslu.
Senada dengan yang disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau Kordiv Datin Amirudin Sijaya juga menyampaikan tidak ada saling lempar tugas karena Divisi Pengawasan merangkap seluruh Kordiv. Maka, jika ada temuan setiap masing-masing Kordiv berhak untuk jadi penemu ujarnya.
Kordiv SDM Hasan juga menyampaikan ketika sudah bergabung ke Bawaslu sudah tidak ada rasa takut lagi. Bahwa kita 1 tim, kolektif kolegial jika ada output yang belum tercapai jangan saling salah menyalahkan, ujarnya.
Gema Wahyu Adinata juga menyampaikan pada saat pembagian beban kerja, harus dikerjakan bersama karena penyelenggara Pemilu ini adalah badan yang di tuntut sempurna ujarnya.
Menyikapi hasil rapat tersebut, Anggota Bawaslu Pelalawan Bustami memberikan tanggapannya “ saya sependapat dengan apa yang disampaikan pimpinan Bawaslu Riau dan memang segala bentuk putusan baik penanganan pelanggaran atau yang lainnya kita satu suara yaitu atas nama lembaga kita Bawaslu” Ujar Bustami .