Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan Bandingkan Data Agar Tidak Ada Selisih
|
Pelalawan-Saat ini Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan tengah melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dimulai dari tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.
Berdasarkan hasil monitoring Bawaslu Kabupaten Pelalawan, ada 6 (enam) Kecamatan yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bandar Seikijang, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sedangkan 6 (enam) Kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi Kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Ukui, Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kecamatan Langgam.
Disampaikan juga detail proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan pertanggal 20 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB sebagai berikut:
- Kecamatan Pangkalan Kerinci rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara berlokasi di Aula Kantor Camat dengan jumlah TPS 261. Jumlah TPS yang sudah dihitung 55 TPS dan jumlah TPS yang belum dihitung 206 TPS;
- Kecamatan Pangkalan Kuras berlokasi di Aula Kantor Camat jumlah TPS 166 TPS. Jumlah yang sudah dihitung 90 TPS jumlah yang belum dihitung 76 TPS;
- Kecamatan Pangkalan Lesung berlokasi di GOR Kantor Camat jumlah TPS 81. Jumlah yang sudah dihitung 81 TPS yang belum dihitung 0 TPS;
- Kecamatan Bandar Seikijang lokasi di Gedung Serba Guna Kantor Camat Bandar Seikijang jumlah TPS 51. Jumlah yang sudah dihitung 51 TPS yang belum dihitung 0 TPS;
- Kecamatan Bandar Petalangan berlokasi di Kantor Camat Bandar Petalangan jumlah TPS 48. Jumlah yang sudah dihitung 48 TPS dan jumlah yang belum dihitung 0 TPS;
- Kecamatan Bunut berlokasi di Gedung Maharaja Dindo jumlah TPS 45. TPS yang sudah dihitung 45 TPS dan jumlah yang belum dihitung 0 TPS;
- Kecamatan Teluk Meranti berlokasi di Aula Kantor Camat Teluk Meranti jumlah TPS 56. Yang sudah dihitung 23 TPS dan yang belum dihitung 23 TPS;
- Kecamatan Kuala Kampar berlokasi di Mess Penghulu Djogel jumlah TPS 60. Jumlah yang sudah dihitung 60 TPS dan yang belum dihitung 0 TPS;
- Kecamatan Langgam berlokasi di Aula Kantor Camat Langgam jumlah TPS 90 Jumlah yang sudah dihitung 88 TPS yang belum dihitung 2 TPS;
- Kecamatan Ukui berlokasi di Gedung Serba Guna Kantor Camat Ukui jumlah TPS 120. TPS yang sudah dihitung 61 TPS dan yang belum dihitung 59 TPS;
- Kecamatan Pelalawan berlokasi di Gedung MDA Nurul Huda Pelalawan jumlah TPS 53 TPS. Yang sudah di hitung 53 TPS dan yang belum di hitung 0 TPS;
- Kecamatan Kerumutan berlokasi di Kantor Camat Kerumutan jumlah TPS 75. TPS yang sudah dihitung 62 TPS dan yang belum dihitung 13 TPS;
Dalam Pengawasan ini Panwaslu Kecamatan akan membandingkan data C Hasil, C Hasil Salinan yang didapatkan dari PTPS dengan alat kerja rekapitulasi masing-masing Panwaslu Kecamatan dan memastikan angka sesuai tidak terdapat selisih.
Pengawasan ini juga dilakukan dari pagi sampai dini hari.
Setelah rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan selesai dilaksanakan, akan disampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Penulis: Mhd Ridho
Editor: Cynthia Desmara