Rida : Bupati Pelalawan Sudah Kita Imbau Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
|
Seusai Apel Peringatan Hari Jadi Bawaslu Ke 16 tahun Selasa pagi (16/4/2024), Rida Nur Kisawan sampaikan kepada masyarakat melalui laman resmi Bawaslu Pelalawan perihal Tahapan Pemilhan Kepala Daerah Tahun 2024 sudah dimulai, Bawaslu Kabupaten Pelalawan Imbau Bupati Kabupaten Pelalawan untuk tidak melakukan pengantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Peraturan Larangan Ini Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Rida Nur Kisawan, dalam hal imbauan yang disampaikan ke Bupati KabupatenPelalawan menjelaskan bahwa hal ini disampaikan guna melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu “Bawaslu sudah sampaikan surat imbauan kepada Bupati Pelalawan dalam hal ini kita imbau agar tidak melanggar aturan yang tertulis pada Undang-undang Pemilihan, disini juga ada sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran” terang Koordinator Divisi Pencegahan ini.
Diketahui pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Rida juga menambahkan “sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024, saat ini sudah masuk pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah, dalam aturan ini jadwal Tahapan dan Jadwal Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024, sehingga bulan April ini ketentuan perihal pengantian pejabat sudah dapat diterapkan”.
Sebelum menutup, Rida mengajak kepada seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan bersama guna terciptamya Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan