Rida: Penanganan Pelanggaran Disetiap Daerah Itu Sama, Namun Untuk Upaya Pencegahan Setiap Daerah Dimungkinkan Berbeda-beda
|
Bimbingan teknis penguatan kapasitas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) merupakan upaya strategis dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan di Kecamatan Pelalawan, ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKD melalui serangkaian kegaiatan yang mencakup pemahaman regulasi Pilkada, teknik pengawasan, dan penanganan pelanggaran.
Hasil yang diharapkan dari bimbingan teknis ini adalah terciptanya Pengawas Pemilu yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan efektif, sehingga mendukung terciptanya Pilkada yang berintegritas tinggi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan Pilkada yang kondusif dan demokratis di Kecamatan Pelalawan.
Sebagai narasumber pada kegiatan penguatan Pengawas Keluarahan Desa di Kecamatan Pelalawan (19/10/2024) Rida Nurkisawan Anggota Bawaslu Pelalawan memberikan beberapa catatan setidaknya PKD harus mengerti atas tugas, kewajiban dan wewenang yang diberikan, salin itu Koordinator Divisi Pencegahan ini menekankan perlunya upaya-upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran.
“Tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa harus dapat dipahami, selain itu PKD juga harus paham regulasi yang mengatur setiap tahapan berjalan, ini semua penting karena tanpa memahami regulasi, PKD dikhawatirkan salah dalam melakukan pengawasan, jika kurang mengerti silakan lalukan koordinasi ke tingkat Panwascam secara berjenjang” ujar Rida.
Rida juga menambahkan “kedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran ataupun sengketa proses, proses penanaganan pelanggaran disetiap daerah itu sama, namun untuk upaya pencegahan, setiap daerah dimungkinkan berbeda-beda karena kondisi sosial disetiap wialayah keluarah/desa tentu berbeda-beda karakter masyarakatnya” tutup Rida.
Diketahui, Panwaslu Keluarahan/Desa ini melakukan pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa, secara struktur dibawah Panwaslu Kecamatan, jumlah PKD setiap Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang.
Penulis: Rida Nur Kisawan
Editor: Syakir Hamdani