Lompat ke isi utama

Berita

Tepat di Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Pelalawan Kumpulkan 118 Kepala Desa dan Lurah untuk Ikrar Jaga Netralitas

Netralitas Kepala Desa dan Lurah

Pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan oleh Kepala Desa Simpang Beringin dan Lurah Pangkalan Lesung di Aula Bappeda (22/09/2024)

Pelalawan - Hari ini tepat hari pertama tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengumpulkan 118 Kepala Desa dan Lurah pada kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Pelalawan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan di Aula Bappeda pada hari Rabu (25/09/2024).

Pada tahapan Kampanye sering kali terjadi pelanggaran baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Guna mencegah terjadinya pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundang seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Pelalawan untuk memastikan komitmen mereka menciptakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis.

Komitmen tersebut dilakukan melalui pembacaan dan penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pelalawan. Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Syakir Hamdani, S.H dalam sambutannya menyebutkan "Hari ini merupakan hari pertama tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai. Sebagaimana yang kita ketahui, Kepala Desa mempunyai power yang cukup kuat. Maka kami ingatkan Kepala Desa atau Lurah untuk tidak ikut serta dalam kegiatan Kampanye ataupun kegiatan politik praktis lainnya".

Mayhendri selaku Asisten 3 (tiga) juga menyebutkan dalam sambutannya "Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136 menyatakan seluruh pegawai ASN, pegawai tetap, pegawai honorer/PPNPN, staf khusus, kepala desa dan pegawai yang gaji/honornya dibayarkan melalui anggaran pemerintah tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis".

"Kemudian sebagaimana dimaklumi dengan adanya edaran tersebut, jika terbukti tidak netral maka tentu ada sanksi, yang terberat tentulah berhenti yang diproses oleh satgas Netralitas ASN. Jika melanggar ketentuan pidana Pilkada maka akan diproses oleh Sentra Gakkumdu Pelalawan", tambah Mayhendri.r

"Mari kita bersama menjaga netralitas, demi ciptakan Pilkada di Pelalawan yang sejuk dan aman", ajak Mayhendri.

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, S.H., M.H  menyampaikan acara penandatanganan ikrar dan sosialisasi kepada 118 Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Pelalawan bertujuan untuk mengajak seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Pelalawan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas politik selama Pilkada 2024.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu menyampaikan pentingnya peran strategis Kepala Desa dan Lurah dalam menjaga suasana kondusif di masing-masing Desa, mengingat jabatan Kepala Desa merupakan jabatan politis. Selanjutnya Anggota Bawaslu Riau ini, menjelaskan Kepala Desa dan Lurah wajib menjaga sikap, tindakan atau pun membuat keputusan. 

"Kepala Desa dan Lurah dikatakan tidak netral ketika melakukan tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilihan", ujar Nanang.

"Sekarang Pasangan Calon telah ditetapkan, saya mengingatkan sekali lagi selalu hati-hati lah dalam bertindak. Saya tidak ingin Kepala Desa dan Lurah nanti terkena sanksi administrasi ataupun pidana dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini", tambah Nanang.

Tidak luput, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan juga ikut memberikan wawasan terkait penanganan perkara pidana yang sering melibatkan oknum Kepala Desa. "Tidak hanya Kepala Desa, namun Perangkat Desa juga harus netral", pesan Robby selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Asbon sebagai perwakilan dari Polres Pelalawan juga menyampaikan "Kepala Desa juga memiliki peran penting untuk mencegah Pelanggaran Pemilihan. Hal ini dikarenakan kehadirannya setingkat lebih dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itulah ketidakberpihakan Kepala Desa ataupun Lurah dalam Kampanye nantinya turut menjadi barometer Pemilihan yang damai dan aman di Kabupaten Pelalawan".

Hadir dalam giat ini Asisten 3 (tiga) Kabupaten Pelalawan, Kabag OPS Polres Pelalawan, perwakilan Dandim 0313/KPR, Anggota KPU Pelalawan, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan.

Ikrar Netralitas Kepala Desa
Doc. Foto Bersama Kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Pelalawan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan (25/09/2024)

 

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara

Editor: Syakir Hamdani

Tag
#AyoAwasiBersama
#BawasluKabupatenPelalawan