Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Pemilih dan Parpol yang Akurat, Bawaslu Pelalawan Hadiri Rapat Pleno Terbuka

Rapat Pleno Terbuka PDPB

Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nur Kisawan, Syakir Hamdani dan Ari Nugroho Susanto saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (02/07/2025)

Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pelalawan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pelalawan, Selasa (02/07/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam rangka menjamin keterbukaan informasi serta akurasi data pemilih dan data partai politik secara berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Pelalawan, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida, menyampaikan bahwa prosedur Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 memang telah dilaksanakan oleh KPU Pelalawan. Namun, menurutnya, proses pemutakhiran tidak cukup hanya sebatas administrasi.

“Prosedur penyusunan data pemilih berkelanjutan sesuai PKPU 1 Tahun 2025 sudah dilaksanakan oleh KPU Pelalawan, akan tetapi tentu sebagai bentuk tujuan dari pemutakhiran data pemilih ini adalah kita ketahui ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi pula sesuai PKPU 1 Tahun 2025. Sehingga kami berharap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini tidak hanya mengelola data, pencermatan dan koordinasi, namun juga dilakukan uji fakta,” terang Rida.

Lebih lanjut, Rida juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Coklit Terbatas sebagaimana direncanakan oleh KPU Pelalawan.

“Apa yang direncanakan oleh KPU Pelalawan perihal Coklit Terbatas agar segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebagai bentuk implementasi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 akan melakukan uji petik terhadap data pemilih serta membuka posko pengaduan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten.

Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan proses penyusunan dan pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi serta prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan