Bawaslu Pelalawan Ikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN: Tegaskan Kewajiban dan Sanksi Bagi PNS dan PPPK
|
Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu secara daring melalui Zoom dengan tema “Peraturan Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administrasi ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu" pada Jum'at (04/09/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, ketertiban, dan profesionalisme jajaran ASN di lingkungan Bawaslu.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran ASN Bawaslu dan menghadirkan narasumber Witra Evelin, M.S. yang memaparkan berbagai ketentuan terkait disiplin, pemberhentian, upaya administrasi, serta pendelegasian cuti ASN.
Dalam pemaparannya, Witra menjelaskan bahwa penegakan disiplin PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban serta menghindari berbagai larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan yang tidak menaati kewajiban atau melanggar ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin tersebut berlaku terhadap tindakan pegawai, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman disiplin berupa sanksi atau tindakan yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ketentuan mengenai disiplin juga menjadi perhatian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melalui kegiatan ini, jajaran ASN Bawaslu Kabupaten Pelalawan diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban sebagai aparatur, termasuk ketentuan mengenai disiplin dan sanksi. Pemahaman tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.
Penulis : Siti Zubaidah
Editor : Cynthia Desmara