Lembaga
Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu,
menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu
serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.