Bawaslu Pelalawan Siap Gelar “Bawaslu Membelajarkan”, Bahas Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi dan Koherensi Antarforum
|
Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan turut ambil bagian dalam program “Bawaslu Membelajarkan”, sebuah program pembelajaran yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Bawaslu Membelajarkan” menjadi ruang pembelajaran bersama yang tidak hanya diperuntukkan bagi jajaran Bawaslu, tetapi juga terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai berbagai isu kepemiluan. Melalui pemanfaatan kanal digital, materi pembelajaran dapat diakses secara lebih luas sehingga informasi dan pengetahuan kepemiluan dapat menjangkau publik.
Pada edisi yang dijadwalkan tayang pada 3 September 2026, Bawaslu RI menetapkan topik “Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi dan Koherensi Antarforum” untuk Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Topik tersebut membahas aspek penting dalam penyelesaian sengketa proses, mulai dari mekanisme mediasi dan adjudikasi hingga pentingnya memahami hubungan dan koherensi antarforum penyelesaian sengketa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Bambang Sugihartono, mengatakan bahwa “Bawaslu Membelajarkan” menjadi sarana pembelajaran yang dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Bawaslu Membelajarkan merupakan ruang belajar bersama. Tidak hanya bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat kapasitas dan menyamakan pemahaman, tetapi juga bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai persoalan dan dinamika kepemiluan,” ujar Bambang Sugihartono.
Menurut Bambang, tema sengketa proses yang ditetapkan dalam edisi kali ini penting untuk dipahami karena penyelesaian sengketa merupakan bagian dari mekanisme dalam menjaga hak-hak para pihak serta memastikan proses kepemiluan berjalan sesuai ketentuan.
Mediasi dan adjudikasi memiliki karakteristik serta mekanisme masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar setiap proses penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Dalam sengketa proses, mediasi dan adjudikasi memiliki karakteristik serta mekanisme masing-masing. Karena itu, penting untuk memahami keduanya secara utuh, termasuk bagaimana hubungan antarforum dalam penyelesaian sengketa sehingga prosesnya dapat berjalan tepat, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” jelasnya.
Bambang juga menekankan pentingnya koherensi antarforum dalam penyelesaian sengketa proses. Menurutnya, setiap forum memiliki kewenangan dan karakteristik masing-masing sehingga diperlukan pemahaman yang baik mengenai batas serta hubungan kewenangan tersebut.
“Koherensi antarforum penting untuk memastikan masing-masing kewenangan berjalan sesuai koridornya. Dengan pemahaman yang utuh, kita dapat menghindari tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa sekaligus memastikan prosesnya tetap berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa pembelajaran yang dilakukan secara nasional melalui “Bawaslu Membelajarkan” dapat menjadi sarana untuk membangun kesamaan perspektif di antara jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan.
“Kesamaan pemahaman menjadi penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu. Namun, pembelajaran ini juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Semakin banyak masyarakat memahami proses dan mekanisme kepemiluan, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi,” tutur Bambang.
Sebagai bagian dari program yang dilaksanakan secara nasional tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan turut menyebarluaskan materi “Bawaslu Membelajarkan” melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Penayangan melalui kanal YouTube masing-masing jajaran Bawaslu menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi dan pembelajaran kepemiluan kepada publik.
Edisi “Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi dan Koherensi Antarforum” dijadwalkan tayang pada 3 September 2026. Masyarakat dapat mengikuti tayangan tersebut melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Melalui “Bawaslu Membelajarkan”, Bawaslu mendorong budaya belajar di lingkungan kelembagaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan. Program ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dan meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Bambang Sugihartono