Lompat ke isi utama

Berita

Khaidir Soroti Daftar Informasi Publik Untuk Pemilu dan Non Pemilu

Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Pelalawan Khaidir mengatakan Bawaslu sedang berupaya memiliki daftar informasi publik (DIP) kepemiluan sebagai panduan Bawaslu untuk melayani informasi pada masa tahapan Pemilu. Dia menilai hal ini penting untuk memaksimalkan kerja Bawaslu.

Khaidir menambahkan DIP Kepemiluan dapat membantu Bawaslu untuk mencegah dan mengantisipasi sengketa informasi yang kemungkinan bisa terjadi.

"Bawaslu sebaiknya memiliki DIP kepemiluan. Untuk mengantisipasi potensi maraknya permohonan informasi pada masa seleksi dan tahapan," jelasnya , Rabu (27/6/2022).

Acuan DIP Kepemiluan adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Dan Pemilihan. Melalui aturan ini, Khaidir berharap Bawaslu Kabupaten pelalawan nantinya mengerti akan mekanisme perolehan standar layanan informasi pemilu dan non-pemilu.

Sebab, menurutnya prinsip keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya pengawasan pemilu yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien. Dia berpandangan penguatan akuntabilitas bisa menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

"Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif untuk mendorong antusiasme masyarakat, yang ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu," tuturnya. (*)

Tag
Berita