Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Pelalawan Berikan Pelayanan Kepada Mahasiswa

Pelalawan Bawaslu (7/6/2022) - Pengelolaan Layanan informasi bertumpu pada dua hal yakni mengintegrasikan data untuk keterbukaan informasi serta menumbuhkan kepercayaan publik dan pemanfaatan tekhnologi informasi dalam kerja-kerja pengawas pemilu. Oleh karena itu keterbukaan dan pemanfaatan tekhnologi menjadi hal urgen yang harus terus diperhatikan dengan baik.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Selasa 7/6/2022 menerima permohonan informasi dari mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Provinsi Riau guna mendapatkan informasi dalam penyelesaian tugas akhir atau skripsi

Petugas Pelayanan informasi yang menerima permohonan informasi dengan menjelaskan beberapa hal terkait syarat permohonan informasi bagi pemohon dan juga menjelaskan alur permohonan informasi kepada pemohon, adapun tatacara permohonan informasi sebagai berikut

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabilasyarat permohonan telah dilengkapi.
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas informasi.

diketahui bahwa pemohon telah melengkapi syarat-syarat yag dibutuhkan dan permohonan informasi diproses oleh PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pemohon yang datang kali ini bertujuan meminta data Putusan Pengadilan yang ada di Bawaslu Pelalawan Perihal Tindak Pidana Pemilihan pada kasus Money Politic yang difungsikan untuk penyelesaian tugas akhir atau Skripsi

Pejabat PPID Dede Syamputra, SE menyampaikan bahwa akan segera memproses segala kebutuhan pemohon dengan cepat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak perlu menunggu terlalu lama

"permohonan dari pemohon sudah kami terima, dan pada hari ini juga akan ditindaklanjuti" ujar Dede. (*)

Tag
Berita