Yusmuhardi: Pengelolaan BMN Harus Tertib
|
Pelalawan - Bawaslu Pelalawan (8/6/2022) Dalam rapat internal pengelolaan BMN yang di Pimpin oleh Kepala Sekretariat Yusmuhardi serta Staf Sekretariat yang membidangi, rapat kali ini lebih terfokus pada Evaluasi dan pengelolaan BMN di Kantor Sekretariat Bawaslu Pelalawan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Yusmuhardi mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi dan mengontrol BMN agar tetap sesuai asas fungsional, pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada lingkungan Bawaslu.
“Pemanfaatan dan pemiliharaan terhadap barang-barang yang termasuk BMN ini harus tertib dalam pengelolaannya, dan disesuaikan pada regulasi yang berlaku”, ujarnya
Kemudian, Yusmuhardi menuturkan agar setiap pengguna barang harap dipelihara sebaik-baiknya, dan jika terjadi kerusakan melaporkan kepada pengelola BMN.
Setiap pengguna barang menandatangani berita acara penggunaan barang, agar lebih bertanggung jawab atas barang yang digunakan.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya.
Pengelolaan, pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan BMN tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMN.
Diketahui hingga saat ini ada 3 Printer, 2 Meja, 1 PC, 1 Laptop dan 1 Kursi yang dalam kondisi Rusak Berat di sekretariat Bawaslu Pelalawan
Pengelola BMN Bawaslu Kabupaten Pelalawan rutin melakukan inventarisasi setiap enam bulan, guna mengetahui kondisi fisik barang secara berkala, dan melaporkan hasil inventarisasi BMN kepada Bawaslu Provinsi Riau.