Bawaslu Pelalawan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian PIPK Triwulan III TA 2026
|
Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman Tim Penilai PIPK dalam melaksanakan proses penilaian serta mendukung penguatan akuntabilitas pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sosialisasi diikuti oleh Tim Penilai PIPK dari satuan kerja Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian PIPK untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengisian kertas kerja, tahapan penilaian, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tim Penilai PIPK dalam melaksanakan proses penilaian. Pemahaman terhadap tata cara tersebut diperlukan agar pengisian kertas kerja dapat dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penilaian PIPK yang tertib dan akuntabel. Kesamaan pemahaman dalam proses pengisian kertas kerja diharapkan dapat membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya secara lebih sistematis serta menghasilkan penilaian yang sesuai dengan ketentuan.
Penilaian PIPK juga menjadi salah satu bagian dalam mendukung pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Melalui proses penilaian yang dilakukan secara tertib dan terdokumentasi, berbagai aspek pengendalian dapat dicermati sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan dapat terus diperkuat.
Selain meningkatkan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Tim Penilai PIPK di berbagai satuan kerja. Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan tata cara pengisian kertas kerja, pelaksanaan penilaian diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan konsisten.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola kelembagaan melalui pelaksanaan pengendalian intern dan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Tim Penilai PIPK Bawaslu Kabupaten Pelalawan diharapkan mampu melaksanakan pengisian kertas kerja Penilaian PIPK Triwulan III Tahun Anggaran 2026 secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Penulis : Silfania Nigellia
Editor : Zurry Rachmadina