3 Bagian Mekanisme Penyelesaian Sengketa Yang Dimiliki Bawaslu
|
Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kamal Ruzaman, SH menyebutkan korektif, punitif, dan alternatif, merupakan tiga bagian mekenisme penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu
Kamal Ruzaman, SH
"penyelesaian sengketa formal yang bersifat korektif putusannya akan membatalkan/mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan", sebut Kamal.
“Sifat korektif ini putusannya bisa membatalkan sampai memperbaiki jika terjadi penyimpangan,” jelasnya melalui media telepon dengan kehumasan Bawaslu Pelalawan, Rabu, (24/6/2020)
sedangkan Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, lanjut Kamal, putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu. Lalu penyelesaian sengketa alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal.
Untuk alternatif penyelesaian sengketa, ungkap Kamal ialah sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Lebih lanjut, Kamal memaparkan, penyelesaian sengketa Bawaslu difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih. Penyelesaian sengketa juga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan untuk mewujudkan tritujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian).
“Ini beberapa fungsi penyelesaian sengketa, seperti sarana perlindungan hak politik hingga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan,” tegas lelaki kelahiran asli Kecamatan Bunut Pelalawan Riau.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu inipun mengupas bagaimana menunaikan proses keadilan pemilu dan pilkada yang meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan perlakuan yang melanggar aturan perundang-undangan.
Di dalam mekanisme penegakan keadilan pemilu, sebut dia adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif. (*)