Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Penyelenggara Tunggu Regulasi Baru

Bawaslu Pelalawan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama Kasubbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Hukum serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti diskusi hukum terkait implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 di Aula Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rabu (20 Mei 2026). Kegiatan ini membahas arah penyesuaian regulasi kepemiluan pascaputusan MK.

Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan menggelar diskusi hukum untuk membedah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (20/5/2026) di Aula Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagai langkah awal memetakan perubahan regulasi kepemiluan pascaputusan MK.

Diskusi dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hampir dua jam. Kegiatan itu dihadiri jajaran internal Bawaslu Kabupaten Pelalawan, di antaranya Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syakir Hamdani, SH, bersama Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran.

Dalam forum yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut, peserta membahas sejumlah konsekuensi hukum dari putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Beberapa pandangan yang mengemuka antara lain terkait potensi penyesuaian mekanisme teknis pemilu hingga kebutuhan harmonisasi regulasi antara Bawaslu dan KPU.

Syakir Hamdani menyampaikan bahwa pihak penyelenggara pemilu saat ini masih menunggu regulasi turunan sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

“Putusan MK ini tentu akan berdampak terhadap mekanisme penyelenggaraan pemilu ke depan. Namun, untuk langkah teknis lebih lanjut, kami masih menunggu regulasi baru sebagai dasar pelaksanaan di daerah,” ujar Syakir Hamdani dalam diskusi tersebut.

Selain itu, peserta diskusi juga menilai pentingnya koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu guna memastikan setiap perubahan regulasi dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat memahami arah perubahan regulasi sejak dini sehingga mampu mempersiapkan langkah pengawasan yang lebih adaptif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Jamalia

Editor: Cynthia Desmara