Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Prosedur Penyusunan DPTb Kordiv P2H Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pelalawan

Pelalawan - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Rida Nur Kisawan, Kunjungi KPU Kabupaten Pelalawan lakukan Koordinasi perihal Perkembangan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 dikantor KPU Kabupaten Pelalawan pagi (6/9/2023).

Pada tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pengawasan guna memastikan segala bentuk prosedur penyusunan DPTb dan DPK sesuai dengan ketentuan baik dari Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Pihak KPU Kabupaten Pelalawan yang dapat ditemui pada agenda koordinasi ini menjelaskan bahwa data jumlah pemilih pindah masuk kini mencapai 101 pemilih sedangkan jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 45 pemilih, akan tetapi dapat dipastikan data tersebut akan terus berubah bahkan bisa terjadi perubahan dalam setiap harinya.

Rida menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan Imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Pelalawan untuk taat kepada aturan yang ada.

"Melalui surat Imbauan, selain menegaskan agar dalam penyusunan DPTb dan DPK sesuai dengan prosedur, kami juga mengimbau agar KPU Kabupaten Pelalawan memastikan masyarakat yang sudah berhak memilih di Pemilu 2024 mendapatkan Haknya sebagai pemilih" terang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas ini.

Sampai ini perihal data Pemilih Pemilu 2024, terus mendapat pengawasan dari Bawaslu Pelalawan.

"Data pemilih sangat penting, kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan bagi yang ingin pindah memilih memang sebaiknya segera menyampaikan ke KPU" tutup Rida.

Penulis: Rida Nurkisawan

Tag
Berita