Bahas SIDALIH dan Validitas Data Pemilih, Bawaslu dan KPU Pelalawan Duduk Satu Meja
|
Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat koordinasi terkait akses dan pemanfaatan data Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), serta pembahasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (06/08/2025) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dalam memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nur Kisawan, S.Kom, menegaskan bahwa proses uji petik yang dilakukan dalam pengawasan data pemilih harus memiliki dasar data yang kuat.
"Kami seharusnya diberikan akses terhadap SIDALIH untuk bisa melihat data DPT Pilkada terakhir. Akses ini penting untuk mendukung kerja pengawasan secara menyeluruh. Kami berharap ada arahan atau solusi terkait hal ini," ujar Rida.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pelalawan Bapri Naldi, S.Sos menyambut baik kedatangan jajaran Bawaslu dalam upaya bersama menjaga kualitas data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan, Priyono, S.Kep.,Ns, memaparkan perkembangan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia menjelaskan bahwa saat ini KPU masih dalam tahap pemrosesan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) terbaru, dan menemukan sejumlah kondisi dalam data seperti pemilih meninggal, data tidak padan, pemilih pindah, serta pemilih baru.
“Terdapat 1.111 potensi pemilih baru di Kabupaten Pelalawan. Namun, data BNBA belum bisa dibagikan karena masih dalam proses pencermatan. Kami juga mendapati kasus di mana pemilih yang sudah di-TMS kan saat Pilkada Tahun 2024 kini kembali muncul di data terbaru yang berasal dari Kemendagri,” jelas Priyono.
Ia menambahkan, permasalahan tersebut muncul karena adanya sinkronisasi antara SIDALIH dan DP4. KPU berkomitmen melakukan pemilahan data dan akan bekerja sama dengan aparat desa dalam penerbitan surat keterangan kematian bagi pemilih yang sudah meninggal. Adapun sumber data kematian saat ini yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan berasal dari Disdukcapil, BPS, dan BPJS. Data dari Dukcapil dinilai paling valid, sementara data dari BPS dan BPJS masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sebagai langkah antisipatif, KPU mengajak Bawaslu untuk bersama-sama melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih meninggal, khususnya dari sumber data yang masih diragukan.
“Pemilih pindah keluar sudah kami TMS-kan, dan per hari ini kami sudah mulai menginput data pemilih pindah masuk", jelas Priyono.
Priyono juga menambahkan "Surat keterangan dari desa, RT, maupun rumah sakit akan kami terima sebagai bukti kematian. Selama prosedur administrasi terpenuhi, status TMS bisa kami tetapkan".
Di sisi lain, perwakilan KPU Kabupaten Pelalawan, Gehasi, menyoroti soal mekanisme pemberian akses SIDALIH. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Bawaslu RI dan KPU RI, akses SIDALIH seharusnya diberikan melalui jalur kelembagaan Bawaslu, bukan langsung dari KPU sesuai tingkatan.
Rapat ini mencerminkan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pelalawan dalam memastikan akurasi dan integritas data pemilih menuju Pilkada yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan