Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KASN Tandatangani Perjanjian Untuk Netralitas ASN

Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Nanang Wartono, SH., MH mengatakan, Pilkada serentak 2020 sudah dimulai, fungsi pencegahan potensi pelanggaran pada ASN di Pilkada 2020 terus digalakkan. Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 masih banyak yang melakukan Pelanggaran ASN.

Hari ini Rabu (17/6/2020), Bawaslu Republik Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bawaslu dan KASN, diketahui agenda ini betujuan untuk pengawasan netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2020. Adapaun setelah acara penandatangan perjanjian ini dilakukan konferensi Pers.

Prof. Dr. Agus Pramusinto menyampaikan, Sampai dengan 15 juni 2020 berjumlah 369 Pelanggaran Pegawai ASN. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ini menjelaskan, sebagaimana yang dijlaskan poin penting perjanjian yang ditandatangani, salah satunya menyangkut pertukaran data dan informasi agar kemudia pencegahan pelanggaran dan pengawasan dalam pelanggaran terhadap ASN untuk Pilkada serentak 2020 lebih baik.

Ketua Bawaslu Abhan yang lebih dulu membuka acara, menyampaikan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu 369 dapat disampaikan ada 33% dilakukan oleh jabatan tinggi di daerah.

Sembari menyaksikan proses penandatanganan perjanjian bersama ketua Bawaslu Mubrur, S.Pi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nanang Wartono menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan tidak main-main soal pelanggar Netralitas ASN.

Bawaslu Se Indonesia ikut menyaksikan penandatanganan perjanjian Bawaslu dan KASN soal netralitas ASN melalui Dalam Jaringan

“Bawaslu tidak main-main soal pelanggar Netralitas ASN, dan dapat difahami bahwa Pelangar UU 30 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, UU 23/1014 sampai PP 12/2017 disana ada sanksi administratib sampai sangksi disiplin, untuk sanksi disiplin sudah diatur pada PP 53 2010. Yang terberat adalah apabila ASN terbukti bersalah sampai kepada pemberhentian dengan tidak hormat”. Terang Nanang. (*)

Tag
Berita