Bawaslu Kabupaten Pelalawan Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemilu dan Pilkada
|
Pelalawan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Masukan ini disusun berdasarkan hasil pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terakhir serta kajian hukum yang dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPS).
Dalam kajian tersebut, Bawaslu menilai bahwa keberadaan dua undang-undang terpisah yang mengatur Pemilu dan Pilkada berpotensi menimbulkan disharmoni norma. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mendorong agar UU Pemilu dan UU Pilkada dikodifikasi menjadi satu undang-undang, sehingga memuat norma hukum yang seragam, mudah dipahami, dan lebih praktis dalam pelaksanaan di lapangan. “Kodifikasi ini penting agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan semakin sistematis, selaras, dan konsisten,” ujar Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Bawaslu, baik pada aspek pencegahan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran. Penguatan ini dinilai krusial agar setiap tahapan pengawasan dapat dilakukan secara lebih mandiri, efektif, dan responsif terhadap dinamika tahapan.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, Bawaslu memandang perlunya penyesuaian norma agar proses penyelesaian sengketa dan penindakan pelanggaran memiliki waktu yang lebih memadai. Hal ini penting untuk menjamin kualitas putusan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak peserta pemilu maupun pemilih.
Dalam aspek pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menyoroti pentingnya memperluas model pengawasan partisipatif. Perkembangan pemilih muda, khususnya generasi Z, serta penggunaan teknologi digital dan media sosial membuka peluang besar untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan. “Pengawasan partisipatif harus menjadi gerakan yang lebih masif dan progresif. Keterlibatan Gen Z dan pemanfaatan media sosial dapat menjadi kekuatan baru dalam mencegah pelanggaran pemilu,” jelas Koordinator Divisi HPS.
Masukan-masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pemilu dan Pilkada di tingkat nasional, dengan harapan mampu memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat posisi Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan regulasi dan peningkatan kualitas pengawasan pemilu ke depan.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Ari Nugroho Susanto