Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Ikuti Diskusi Penguatan Tata Kelola dan Harmonisasi Hukum Pemilu

Zoom meeting

Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengikuti diskusi penguatan tata kelola dan harmonisasi hukum pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti dengan penuh perhatian guna memperkuat pemahaman terkait penegakan hukum pemilu, serta arah pembaruan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.

Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kuatnya sistem penegakan hukum pemilu. Di tengah banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan tingginya angka pelanggaran pemilu, penguatan tata kelola serta harmonisasi hukum pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024, terdapat ribuan laporan pelanggaran pemilu yang diterima. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan efektivitas penegakan hukum pemilu. Kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk membahas desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ideal, harmonisasi regulasi, hingga arah kodifikasi hukum pemilu dalam menghadapi pemilu serentak nasional dan daerah.

Melalui Zoom Meeting, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Andalas, Sumatera Barat, melaksanakan diskusi terbuka dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya adalah Titi Anggraini yang dikenal aktif memberikan masukan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh akademisi, praktisi, penyelenggara pemilu, mahasiswa, serta kelompok masyarakat lainnya.

Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan secara rinci mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dengan adanya putusan tersebut, menurutnya perubahan Undang-Undang Pemilu perlu segera dilakukan karena dinilai sudah tidak relevan apabila Pemilu Tahun 2029 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Rida Nur Kisawan, S.Kom., Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang turut mengikuti kegiatan ini juga berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan merupakan hal yang penting. Dalam kesempatan tersebut, Rida menyampaikan pandangannya terkait urgensi perubahan regulasi pemilu.

“Menurut saya, selain pentingnya perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan karena sudah tidak relevan lagi dengan adanya Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, di sisi lain kita juga mengetahui banyaknya judicial review yang terjadi terhadap Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan. Maka lebih tepat kiranya apabila undang-undang yang baru segera dibuat dan benar-benar menjunjung tinggi kepentingan rakyat,” terang Rida dalam diskusi tersebut.

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, Pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029 dan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penulis : Rida Nur Kisawan

Editor : Silfania Nigellia