Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Ingatkan Batas Akhir Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik

Koordinator Divisi Pencegahan di Rakor Persiapan Penyampaian LADK pada hari Kamis (07/01/2024)

Koordinator Divisi Pencegahan di Rakor Persiapan Penyampaian LADK pada hari Kamis (07/01/2024)

Pelalawan-Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan ingatkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada hari ini Ahad 7 Januari 2024, pukul 23.59. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.

Pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian LADK yang dilaksanakan oleh KPU Pelalawan hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 yang lalu, Anggota Bawaslu Pelalawan Rida hadir dan mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi serta peserta rapat yang merupakan utusan dari partai politik. 

Dalam kesempatan ini, Rida mengingatkan kepada seluruh partai politik agar taat aturan dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). "Saya sampaikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59", tutur Rida.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan ini juga menambahkan "Dari laporan ini nanti akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan Kampanye, hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye".

Diketahui berdasarkan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye".

Larangan ihwal dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu diatur dalam Pasal 116 pada ayat (1). Regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya. Antara lain pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan sumbangan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebelum menutup pembicaraan, Rida juga menegaskan "Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118. Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan".
 

 

Penulis: Rida Nur Kisawan
Editor: Cynthia Desmara