Bawaslu Kabupaten Pelalawan Siap Laksanakan Instruksi Bawaslu RI tentang Konsolidasi Demokrasi
|
Pelalawan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Instruksi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat demokrasi pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029.
Andrizal, S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa instruksi dari Bawaslu RI tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran pengawas pemilu di daerah untuk tetap aktif menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan meskipun berada di luar tahapan pemilu. “Bawaslu Kabupaten Pelalawan siap menindaklanjuti dan melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu RI ini secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsolidasi demokrasi akan dilaksanakan melalui kegiatan identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan yang aktual, antara lain politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri, larangan penggunaan fasilitas negara, isu SARA, hingga berbagai gejala yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kegiatan tersebut akan dilakukan melalui diskusi bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Pelalawan.
“Melalui konsolidasi demokrasi ini, kami ingin membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Demokrasi yang kuat tidak hanya dibangun saat tahapan pemilu, tetapi juga melalui proses pembinaan dan penguatan nilai-nilai demokrasi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga membuka ruang bagi masyarakat sipil yang ingin berdiskusi terkait isu-isu demokrasi dan kepemiluan dengan memanfaatkan fasilitas kantor Bawaslu. Seluruh kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Andrizal