Bawaslu Pelalawan Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Pemilu dan Pilkada Harus Digelar di Hari Libur Nasional
|
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dan tepat waktu melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyambut baik putusan MK sebagai bentuk penguatan prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak pilih masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di hari libur merupakan salah satu cara untuk memastikan tidak ada hambatan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
“Putusan ini memperjelas bahwa akses masyarakat untuk memilih harus dijamin sepenuhnya, tanpa terganggu oleh aktivitas kerja atau kewajiban lainnya. Ini merupakan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap hak politik warga negara,” ujar Andrizal.
Lebih lanjut, Andrizal menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi pedoman penting bagi penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, untuk memastikan seluruh tahapan pemungutan suara ke depan — baik Pemilu maupun Pilkada — disusun dengan mempertimbangkan ketentuan hari libur sebagai waktu pelaksanaan.
Putusan ini juga mempertegas arah reformasi sistem Pemilu di Indonesia, melanjutkan semangat Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur model keserentakan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Pelalawan menilai keputusan ini sebagai wujud penegasan prinsip keserentakan nasional yang adil, akuntabel, dan menjamin partisipasi maksimal masyarakat.
“Ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, termasuk pembuat undang-undang dan penyelenggara Pemilu, untuk segera menyesuaikan regulasi teknis dengan amanat konstitusi. Ke depan, seluruh tahapan harus memprioritaskan partisipasi inklusif dan keadilan Pemilu,” tambahnya.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan serta pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada agar sesuai dengan ketentuan konstitusi dan putusan MK. Termasuk di dalamnya memastikan bahwa jadwal pemungutan suara benar-benar dilaksanakan pada hari libur serta menjamin tidak ada hambatan bagi warga untuk datang ke TPS.
Penulis dan Foto: Cynthia Desmara
Editor: Andrizal