Bawaslu Pelalawan Awasi Tes Wawancara Pembentukan PPK Pemilu 2024
|
Pengawasan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu Serentak tahun 2024
Bawaslu Pelalawan- Bawaslu Kabupaten Pelalawan menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana di atur dalam Pasal 101 huruf b menyebutkan bahawa “Bawaslu Kabupaten mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten”. Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tes Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Tahapan Perektutan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pelalawan.
Mubrur,S.Pi Kordiv SDM Organisasi dan Diklat awasi tes wawancara PPK
Berdasarkan surat tugas nomor : 473/474/pm.00.02/RA-06/12/2022 Tanggal 09 Desember 2022 tim pengawas melakukan pengawasan Pelaksanaan Tes Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten PelalawanBahwa Pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota Paniti Pemilihan Kecamatan Pada pemilu serentak tahun 2024 di kabupaten Pelalawan di laksankan tiga ( 3 ) hari yakni pada tanggal 11 S.d 12 desember 2024 di kantor KPU Kabupaten Pelalawan
hingga hari terakhir pelaksanaan ujian tes Wawancara di Kantor KPU Pelalawan, dapat disampaikan peserta yang berhak mengikuti tes wawancara seluruhnya berjumlah 125 Orang sementara yang hadir 122 Orang tidak hadir 3 orang.
diketahui sesuai hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pelalawan selama proses tes wawancara, tidak terdapat dugaan pelanggaran dan sesuai dengan ketentuan.(*)