Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Hadapi Tantangan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

KPU dan Bawaslu Pelalawan

Bawaslu Pelalawan berkoordinasi dengan KPU Pelalawan terkait perkembangan PDPB triwulan 3 di Kantor KPU Pelalawan (06/08/2025)

Keberadaan data pemilih yang berdomisili di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Pelalawan. Lokasi TNTN yang mencakup beberapa wilayah kecamatan tidak hanya menimbulkan tantangan geografis, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar. Selain itu, status kawasan konservasi menghadirkan kerawanan tersendiri, terutama terkait akurasi alamat dan perlindungan data pribadi pemilih.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, keterbatasan akses terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang membatasi keterbukaan data. Hal ini membuat Bawaslu tidak dapat melakukan uji petik secara maksimal. Selain itu, hingga kini Bawaslu juga belum diberikan akses ke Sistem Data Pemilih (Sidalih), sehingga ruang gerak pengawasan secara langsung terhadap data pemilih menjadi terbatas.

Meski demikian, Bawaslu Pelalawan tidak tinggal diam. Sejumlah inovasi pengawasan dikembangkan untuk memastikan proses pemutakhiran data tetap berjalan dengan baik. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pemanfaatan media sosial sebagai Posko Pengaduan cepat dan terukur, pengawasan partisipatif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih pemula, serta koordinasi pemutakhiran data pemilih dengan KPU Pelalawan.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih yang sudah meninggal namun tetap tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Padahal, di dalam sistem Sidalih, pemilih tersebut sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selain itu, Bawaslu juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk mendata pemilih yang sudah meninggal serta memastikan penerbitan surat keterangan kematian sebagai dasar perbaikan data pemilih.

Melalui berbagai upaya tersebut, Bawaslu Pelalawan berharap potensi kerawanan data pemilih, terutama yang berada di kawasan TNTN, dapat diminimalisir. Dengan begitu, keakuratan daftar pemilih tetap terjaga demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Pelalawan.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan