Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Hadiri Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, Sampaikan Data Perbaikan Pemilih Meninggal

Rida Bawaslu Pelalawan

Rida Nur Kisawan menyampaikan masukan pada pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Pelalawan pada Kamis (02/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pelalawan

Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghadiri pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Pelalawan pada Kamis (02/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pelalawan.

Pleno tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Pelalawan, Dandim 0313/KPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pelalawan, serta perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi kependudukan melalui penyusunan PDPB.

“Kami mengajak semua pihak agar turut berpartisipasi dan bersosialisasi dalam proses penyusunan PDPB untuk tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Pada rapat pleno ini, Bawaslu Pelalawan juga menyampaikan data perbaikan terkait pemilih meninggal yang masih tercantum dalam Data Pemilih. Data tersebut merupakan hasil koordinasi Bawaslu Pelalawan dengan Lurah Pangkalan Kerinci Barat sebelumnya.

Anggota Bawaslu Pelalawan, Rida Nurkisawan, menyampaikan bahwa terdapat dua orang pemilih yang telah meninggal dunia di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.

“Kami meminta KPU Pelalawan untuk menghapus data pemilih ini, karena Bawaslu Pelalawan memiliki bukti autentik berupa surat kematian dan kartu keluarga,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, KPU Pelalawan menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan Coklit terbatas terhadap data yang diturunkan oleh BPS dan BPJS. Namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan, terdapat kasus sebaliknya di mana pemilih yang tercatat meninggal dalam data BPS/BPJS ternyata masih hidup, sehingga tidak dapat diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah melalui pembahasan, pleno menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Pelalawan sebanyak 298.349 pemilih, dengan rincian 153.099 laki-laki dan 145.250 perempuan.

Bawaslu Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi Data Pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan