Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Hadiri Rapat Bahas Advokasi Hukum Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022

Pelalawan- Khaidir, S.IP Kordinator Divisi Hukum, Humas dan datin Bawaslu Kabupaten Pelalawan, beserta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau menghadiri Rapat Advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau-Pekanbaru, Selasa (12/4/22)

Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Riau dalam rapat tersebut melakukan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menyangkut Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 sekaligus memaparkan permasalahan regulasi serta melakukan analisa hukum sekaligus menyusun rekomendasi terhadap advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu.

Dalam hal ini, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya yang diwakili oleh Hasan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyebutkan dasar pemberian bantuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019. Hal ini juga diatur dalam Pasal 83 huruf c Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 bahwa Bagian Hukum, Humas dan Datin sebagai bagian yang bertugas menangani urusan hukum dan bertugas untuk menyediakan/memfasilitasi pemberian bantuan hukum atau advokasi hukum.

Ditengah jalannya rapat, Amiruddin Sijaya menjelaskan bahwa “Kewenangan pemberian bantuan hukum ini menyangkut perkara hukum yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Adapaun jenis perkara hukum yang bisa diberikan bantuan hukum yaitu : a. Perkara Perdata; b. Perkara Pidana; c. Perkara Tata Usaha Negara; d. Perkara Kode Etik; e. Uji Materil (MA dan MK) f. Pengaduan Hukum; g. Konsultasi Hukum; h. Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan i. Permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.

Sementara itu ditambahkan Dona Donora selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwasanya Advokasi Hukum dilingkungan Bawaslu di berikan dari awal terjadinya suatu dampak hukum terhadap pengawas pemilu dengan tetap menjaga integritas dan etik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengawas Pemilu.

Sesi diskusi terhadap Daftar Inventaris Masalah dan teknis penyampaian Advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan menjadi bagian sebelum ditutupnya Rapat Advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan Tahun 2022.(*)

Tag
Berita