Bawaslu Pelalawan Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye, Hasil Rekapitulasi dan Konsolidasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, Lolly Suhenty Berikan Beberapa Catatan
|
Jakarta - Lolly Suhenty membuka acara dengan langsung memberikan catatan sebagai bahan Evaluasi kepada peserta yang hadir di Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye, Hasil Rekapitulasi dan Konsolidasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 di Jakarta The Sultan Hotel pada Selasa (19/03/2024).
Direncanakan kegiatan ini berlangsung hingga 21 Maret 2024 Peserta terundang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Lolly Suhenty memberi semangat dengan memberi catatan evaluasi perihal rapat ini khususnya perihal pengawasan partisipatif yang mengarahkan kepada seluruh perserta untuk melakukan pendekatan budaya daerah guna meningkatkan pengawasan partisipatif.
"Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat harus lekat dengan kebudayaan, harus lekat dengan nilai lokal dan nilai peradaban yang dibangun disetiap daerah" jelas Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Senada dengan Lolly Suhenty, Rida Nur Kisawan menyampaikan terkhusus pengawasan partisipatif Bawaslu Pelalawan saat ini sudah bekerjasama dengan beberapa instansi dan sudah melakukan kerja pengawasan dengan pendekatan budaya, akan tetapi setelah rapat evaluasi ini, Anggota Bawaslu Pelalawan ini akan melakukan peningkatan pengawasan partisipatif.
"Kita akan lebih berupaya lagi melakukan peningkatan pengawasan partisipatif dengan beberapa metode dan melibatkan banyak pihak" ujar Rida.
Sri Budi Eko Wardani Dosen Ilmu Politik Fisip UI sebagai narasumber dalam kegiatan ini menelaah sampai dimana kejujuran dan keadilan Pemilu 2024. Sementara itu H.M.Wasikin Marzuki mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat masih banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi di tahun 2024.
Lebih lanjut Cak Maskur menerangkan ada hal yang diatur tidak dilaksanakan, yang dilaksanakan tidak diatur, Cak Maskur memberikan contoh adanya pengaturan APK (alat peraga kampanye) yang secara aturan banyak yang belum tegas.
Akhir dari Rakornas ini ditutup dengan menyimpulkan rencana kerja tindak lanjut dalam upaya peningkatan kinerja pengawasan dan khusunya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan