Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Ingatkan KPU Patuhi PKPU 19, Minta Salinan Daftar Pemilih Diberikan ke PKD

Pelalawan – Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga Selasa (1/9) , menjadi perhatian serius Bawaslu Pelalawan.

Pasalnya, Bawaslu Pelalawan telah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan, bahwa ada beberapa PPS yang belum melaksanakan Pleno, diketahui bahwa saat PLeno, PKD akan mendapatkan salinan softcoy atau hardcopy seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 ayat (11).

Dalam pasal ini disebutkan, PPS menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. “mulai tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020, tahapan Pleno rekapitulasi harus dilangsungkan di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU dan jajaran adhock KPU mematuhi PKPU 19,” tegas Bustami Koordiv Pengawasan dan Hubal (31/8) pagi ini.

Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal

Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Bustami, PPS juga harus mengumuman kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab,” bebernya.

“Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata cara,” sambungnya.

Karena itulah, sebagai bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutahkiran data ini secara melekat. “Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi,” pungkasnya.(*)

Tag
Berita