Bawaslu Pelalawan Kedepankan Pencegahan Dalam Penanganan Pelanggaran
|
Pelalawan, Bawaslu Pelalawan – Anggota Bawaslu Pelalawan, Nanang Wartono menanggapi pernyataan pihak luar yang menyebut Bawaslu Pelalawan cenderung tegas melakukan penanganan pelanggaran. Menurutnya kewenangan Bawaslu tidak bisa “pilih-pilih”, semua divisi melakukan tugasnya berdasarkan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Hal tersebut disampaikannya se usai rapat internal di Sekretariat Bawaslu Pelalawan beberapa waktu lalu
Kewenangan penanganan pelanggaran, menurut Nanang, pada dasarnya jika mendapatkan informasi awal adanya pelanggaran kemudian tidak dilakukan proses penanganan pelanggaran, hal tersebut bagi Pengawas Pemilu akan dianggap tidak profesional. Turunan dari tidak profesional adalah melanggar kode etik.
“Jadi kita bisa menyampaikan bahwa ini kewenangan yang diberikan undang-undang untuk pencegahan dan juga penanganan pelanggaran. Kalau pun Bawaslu Pelalawan dikatakan tegas dalam hal ini, kita normal saja,” jelasnya.
"pada tahun ini kami berharap bahwa tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran di Pilkada Tahun 2020, kami sudah beberapa kali melakukan pencegahan, namun jika memang masih ada yang melakukan pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku" tutupnya. (*)