Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pelalawan Pastikan Jajaran Panwascam dan PKD Siap dalam Pengawasan Pembentukan Pantarlih pada Pemilihan Tahun 2024

Kordiv P2H Rida Nurkisawan saat memberikan arahan di Panwaslu Kecamatan Lesung (11/06/2024)

Kordiv P2H Rida Nurkisawan saat memberikan arahan di Panwaslu Kecamatan Lesung (11/06/2024)

Tepat hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 esok, KPU melalui PPS melakukan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada Tahun 2024 tahapan yang diawali dengan pengumuman perekrutan dan penerimaan berkas tersebut tak luput dari pengawasan jajaran Pengawas Pemilu yaitu Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, sampai kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

Hari ini Anggota Bawaslu Pelalawan Rida Nurkisawan, melakukan monitoring ke tingkat Panwaslu Kecamatan dalam rangka memastikan kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pelalawan pada hari Selasa (11/06/24).

Tiga Kecamatan yang dikunjungi Rida, Kecamatan Ukui, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Lesung, dalam giat ini Anggota Bawaslu Pelalawan yang mengampu divisi Pencegahan ini menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian agar seluruh jajaran pengawas melakukan pencegahan pelanggaran saat dilakukannya pembentukan Pantarlih yang akan bertugas melakukan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 sesuai yang tertuang pada Surat Edaran Nomor Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam diskusi bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Rida juga menerangkan Peran Pengawas dalam tahapan ini, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit menjelaskan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Rida juga menjelaskan "berkaitan dengan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa Pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi kerawanan dilakukan melalui dua variabel: pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih. Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Sebagai penutup, yang menjadi penekanan Anggota Bawaslu ini adalah tidak dibenarkannya Pantarlih yang dibentuk nantinya masih tergabung dalam Partai Politik, selain daripada itu usia minimal Pantarlih adalah 17 tahun.

Diketahui hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu, rencana jumlah Pantarlih yang akan dibetuk berjumlah 1056 Orang untuk 603 TPS di Kabupaten Pelalawan, langkah awal ini Bawaslu Pelalawan juga sudah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU dan memberikan surat instruksi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan.

Penulis: Rida Nur Kisawan