Bawaslu Pelalawan Pastikan Pengawasan Coklit Berkualitas
|
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dimulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024.
Maka untuk mencegah pelanggaran pada tahapan Coklit ini, Bawaslu Pelalawan memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendirikan Posko Kawal Hak Pilih dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih serta memberikan instruksi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dan melakukan uji petik.
Bawaslu Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan juga memberikan imbauan kepada PPK dan jajaran bawahnya untuk melakukan Coklit sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam memastikan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Adhoc Bawaslu Pelalawan berkualitas, Bawaslu Pelalawan melakukan supervisi dan Monitoring pengawasan Coklit ini. “Pertama, kita pastikan dulu jajaran bawah kita sudah membaca dan memahami peraturan mengenai penyusunan daftar pemilih ini. Kalau pengawas sudah membaca dan memahami aturan tentu mereka akan tahu apa yang menjadi fokus pengawasan mereka”, ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan yang kerap disapa Andre ini.
“Selain itu kita juga mengingatkan Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk memberikan saran perbaikan ke Pantarlih baik lisan ataupun tulisan, jika Pantarlih bekerja tidak sesuai prosedur”, tambah Andrizal.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Pelalawan Rida Nur Kisawan, menambahkan “Kami juga minta masyarakat aktif laporkan dugaan pelanggaran Coklit yang dilakukan Pantarlih, contohnya jika Pantarlih mengalihkan tugasnya kepada orang lain”.
“Kami juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Pelalawan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan. Jadi jika masyarakat sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar, dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Pelalawan atau Panwaslu Kecamatan setempat”, tutup Rida.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan