Bawaslu Pelalawan Perkuat Pengawasan PAW Lewat Sosialisasi PKPU Terbaru
|
Pelalawan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan terus memperkuat peran pengawasan dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi serta memastikan pelaksanaan PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut membahas secara rinci Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, persyaratan, dan tahapan PAW. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pelalawan memperoleh pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru sebagai bekal dalam melakukan pengawasan yang efektif dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu dalam sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan.
“Pemahaman yang utuh terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi penting agar Bawaslu dapat memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan PAW merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat. Dengan regulasi yang dipahami secara bersama, proses PAW diharapkan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Selain sebagai penguatan kapasitas pengawasan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU. Sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dinilai penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PAW di daerah.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap setiap tahapan PAW agar pelaksanaannya berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Ari Nugroho Susanto