Bawaslu Pelalawan Sampaikan Hambatan dan Kendala Penindakan Pelanggaran Dalam Rapat Evaluasi GAKKUMDU
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Porles Pelalawan dan Kejari
Pekanbaru, Bawaslu - Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu terhadap Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 menjadi ruang bagi Sentra Gakkumdu menyampaikan masukan terkait hasil pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu tahun 2019.
Adanya kekosongan hukum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Tentang Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan syarat pencalonan dan larangan kampanye yang mana pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Pelalawan ditemukan adanya anggota BPD aktif yang juga merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan kegiatan Kampanye, dalam ketentuan larangan kampanye yang diatur Pasal 280 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyebutkan anggota BPD merupakan salah satu pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye dan juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu, namun dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota (PKPU) tidak ada mengatur anggota BPD yang ikut mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota BPD, sehingga dalam hal ini penerapan Pasal larangan kampanye diatas sulit untuk diterapkan. Salah satu contoh kendala yang dialami sentra Gakkumdu
Kamal Ruzaman, SH (menyampaikan masukan dalam Rapat Evaluasi GAKKUMDU)Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang hadir pada kegiatan tersebut melalui Kamal Ruzaman menyampaikan, Berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya Sentra Gakkumdu bertugas untuk melakukan penanganan tindak pidana Pemilu, selanjutnya fungsi dibentuknya sentra Gakkumdu yaitu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak Pidana Pemilu antar Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan sesuai tingkatan sehingga proses penanganan tindak pidana Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Problematika yang dihadapi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra GAKKUMDU yang pertama Aspek SDM (ketersediaan dan kinerja/kehadiran) Minimnya jumlah jaksa penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jumlah penyidik pada Satreskrim Pelalawan membuat jaksa penuntut umum dan penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan tidak sepenuhnya bisa untuk fokus melaksanakan tugas di Sentra Gakkumdu sehingga pemenuhan terhadap Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 susah untuk diterapkan karena jaksa dan penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu masih disibukkan dengan tugas-tugas penegakkan hukum di instansi asal,
kedua Independesi/Konflik kepentingan Bawaslu Kabupaten Pelalawan selama Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam melakukan atau memproses pelanggaran Pemilu tidak pernah diganggu indepedensi dari pihak lain, hal ini karena dari awal Bawaslu Kabupaten Pelalawan tidak pernah membiarkan ada ruang kepada pihak lain dan selalu untuk menjaga independesin bagi seluruh personil yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU Kabupaten Pelalawan,
Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I (pimpinan rapat)
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 4 – 5 september 2019 di hotel pangeran pekanbaru adapun yang hadir adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Se Provinsi Riau, Kapolres Se Provinsi Riau, serta Kejari Se Provinsi Riau.
Setelah semua pihak menyampaikan masukkannya melalui keterwakilan masing-masing Instansi pimpinan rapat yang juga ketua Bawaslu Provinsi Rusidi Rusdan menyimpulkan hasil rapat evaluasi ini dengan akan membawa hasil rapat kepada Bawaslu RI agar menjadi masukan dan menjadi bahan pertimbangan agar terlaksananya penanganan tindak pidana pemilu yang baik melalui sentra Gakkumdu. (Rnk)