Bawaslu Pelalawan Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih, Temukan Pemilih Meninggal Masih Terdaftar di DPT
|
Pangkalan Kerinci - Bawaslu Kabupaten Pelalawan kembali menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pelalawan terkait masih ditemukannya pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui surat resmi serta secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nur Kisawan, S.Kom kepada Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan pada Selasa pagi (31/3/2026) di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan saran perbaikan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui uji petik yang dilakukan pada Desember 2025. Pengawasan dilakukan dengan penelusuran data melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menemukan sebanyak 6 (enam) pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPT.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan meminta KPU Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan perbaikan data.
Adapun saran perbaikan yang disampaikan meliputi penandaan terhadap pemilih dengan status meninggal dunia sesuai hasil pengawasan, serta penyampaian laporan tindak lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nur Kisawan, S.Kom menegaskan pentingnya akurasi data pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Kami menemukan masih adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam DPT. Hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU agar data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Ia juga berharap KPU Kabupaten Pelalawan segera melakukan penyesuaian data serta menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan secara transparan, akurat, dan berintegritas.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan