Bawaslu Riau Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Bahas Regulasi Kampanye Politik Di Media Sosial
|
Pelalawan – Rabu (12 April 2023) Ketua Khaidir dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan hadiri kegiatan Rapat Diseminasi Produk Hukum Bawaslu yang bertemakan Rekomendasi Kebijakan Regulasi Hukum Pemilu Terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang digelar di Aula Bawaslu Riau, Jl. Adi Sucipto, Pekanbaru
Kegaiatan ini menghadirkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau termasuk Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 wib dihadiri oleh Anggota Bawaslu Riau Datuk Zulhidayat selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dengan menghadirkan narasumber Hasanuddin, Dosen Fakultas FISIP Universitas Riau. Erdianto Effendi Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, dan turut pula hadir secara daring staf ahli Bawaslu RI, Abdullah Iskandar.
Abdullah Iskandar menyampaikan bahwa "penyelenggara pemilu tidak bisa sepenuhnya memenuhi semua kehendak masyarakat namun kita harus berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan keinginan masyarakat”
selain itu Abdullah juga menegaskan Bahwa Bawaslu memang harus melakukan Pengawasan secara intensif terhadap kampanye di Media Sosial."Terangnya
lanjut dalam penyampaiannya “Dalam Pasal 280 Undang Undang Pemilu harus kita cermati dalam memahami, harus kita lihat subjek predikat dan objek nya. Kita Bawaslu bertugas sesuai lingkup saja jangan sampai melebar diluar kampanye media social”. jelasnya
“Tugas bawaslu mengawasi tahapan pemilu salah satu nya kampanye, tugas bawaslu hanya bertugas mengawasi akun akun yg terdaftar yang ada di kpu. Kita tidak mempunyai wewenang mengawasi akun akun yang diluar ataupun tidak terdaftar di kpu”. Tandasnya lagi
Diakhir arahannya, Abdullah menyarankan Bawaslu provinsi dan kabupaten /Kota kalau Perlu membuat MOU ( perjanjian kerjasama) terkait kampanye media sosial dengan dinas dinas terkait.
Dikesempatan yang sama, Hasanuddin menyampaikan Pada penyelenggaraan kampanye pemilu tahun 2024, penggunaan media sosial diperkirakan semakin masif.
“Media sosial memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih, kandidat secara langsung dapat berinteraksi dengan calon pemilih dengan skala dan intensitas yang lebih mudah dibandingkan dengan pola kampanye tradisional”. paparnya
Kemudian Hasanuddin menceritakan Penggunaan media sosial pada pemilu 2019. Dikatakannya pada Pemilu 2019 ditemukan penyebaran hoax di media sosial, penggunaan akun palsu atau anonim, kampanye hitam yang terkoordinasi, serta aliran dana kampanye yang tidak transparan
Sisi lainnya, Erdianto Effendi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau menjelaskan media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial , wiki, forum dan dunia virtual. Keuntungan media sosial dalam pemilu yaitu sebagai sarana kampanye.
Dihadapan seluruh peserta kegiatan ini Erdianto berharap Kedepannya peraturan bawaslu harus bisa diperkuat lagi terkait aturan yang mengatur mengenai kampanye.