Begini Teknis Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
PELALAWAN - Kamal Ruzaman,SH jelaskan teknis proses musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pada Pemilihan dikantor Bawaslu Pelalawan pada jumat (24/7/2020)
dalam diskusi internal di Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman, membahas tentang aturan baru terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui musyawarah
Diskusi yang dilaksanakan dari pagi ini duduk bersama Ketua dan Anggota Bawaslu lainya termasuk beberapa staf Sekretariat yang sering memberi dukungan fasilitas soal penyelesaian sengke di Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Dimana penyelesaian bisa dilakukan musyawarah tertutup.
Kamal Ruzaman, SH Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan, Kamal Ruzaman, menuturkan tahapan mekanisme musyawarah diklasifikasikan menjadi dua yaitu terbuka dan tertutup
"Penyelesaian musyawarah secara terbuka tidak bisa dilakukan sebelum melaksanakan musyawarah secara tertutup," terang Kamal
Aturan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
Dengan terbitnya Perbawaslu tersebut, pastinya akan ada perubahan dan penyesuaian regulasi, yang disediakan dengan protokol kesehatan.
Meskipun dilakukan musyawarah mufakat tertutup, namun ia memastikan putusan yang dihasilkan pada penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregistrasi.
Musyawarah bisa dilakukan secara terbuka dan musyawarah tertutup.
Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka.
"Letak sidang juga harus diperhatikan antara musyawarah terbuka dan tertutup.
Terjadi beberapa perbedaan tata letak pada kedua jenis musyawarah tersebut
"Jika pada musyawarah terbuka harus ada penyekat antara majelis dengan pengunjung," jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harapanya tidak memunculkan berbagai potensi sengketa baru ke depan.
Penting bagi jajaran Bawaslu, kata dia, untuk memastikan hal tersebut.
Karena, banyak tahapan dan prosedur yang tidak terlayani dengan baik sehingga menimbulkan pelanggaran dan sengketa
Kamal menambahkan potensi sengketa yang terjadi di Pelalawan bisa saja terjadi pada penetapan paslon, dan kampanye. (*)