Lompat ke isi utama

Berita

Belum Paham Konsolidasi Demokrasi? Ini Penjelasan Bawaslu Pelalawan

Ari Nugroho Susanto dan PKS Pelalawan

Ari nugroho Susanto, S.Sos Anggota Bawaslu Pelalawan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada saat menjelaskan 10 Isu Strategis UU Pemilu di Kantor DPTD PKS Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, pada hari Selasa (19/5/2026)

Pangkalan Kerinci - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan pada masa non-tahapan, yakni ketika tidak berlangsung tahapan Pemilu maupun Pilkada, lebih banyak melaksanakan kegiatan persiapan untuk menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Salah satu kegiatan yang saat ini tengah dijalankan adalah Konsolidasi Demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Bagi masyarakat yang belum memahami makna Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan Bawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pilkada, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan demokrasi.

“Konsolidasi Demokrasi ini bertujuan melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi,” jelas Ari Nugroho Susanto di sela aktivitasnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ari, sasaran diskusi Konsolidasi Demokrasi meliputi masyarakat sipil, baik secara perseorangan maupun kelompok, serta para pemangku kepentingan lainnya. Adapun tema diskusi mengacu pada Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengenai politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, diskusi juga membahas larangan penggunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam Pemilu, isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta berbagai persoalan yang berpotensi melemahkan demokrasi. Beberapa di antaranya ialah gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum Pemilu, gejala otoritarianisme, hingga isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Ari belum menjelaskan secara rinci tema maupun pihak-pihak yang telah menjadi sasaran diskusi Konsolidasi Demokrasi. Namun, ia menyebutkan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan sekitar 30 kali diskusi.

“Sejak Januari 2026 hingga saat ini, jumlah diskusi yang telah dilaksanakan lebih kurang 30 kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa kegiatan diskusi Konsolidasi Demokrasi masih akan terus berlanjut. Pada akhir tahun 2026 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berencana mempublikasikan hasil keseluruhan kegiatan tersebut.

“Untuk tahun 2026, setelah kegiatan diskusi selesai pada akhir tahun, maka akan disampaikan jumlah, tema, sasaran, dan hasil diskusinya secara rinci,” pungkas Ari.

Penulis: Muhammad Thabri

Editor dan Foto: Cynthia Desmara