Bustami : Bawaslu Pelalawan Lakukan Pencegahan Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
|
Pelalawan, Bawaslu Pelalawan – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, didalamnya terdapat sub tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Pelalawan sedang berlangsung dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2022.
Bawaslu Pelalawan sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017, pasal 180 disebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai
politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU dan jajaran.
Komisioner Bawaslu Pelalawan Bustami menghimbau agar KPU Kabupaten Pelalawan beserta tim verifikator keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undang (regulasi), profesional dan berlaku adil kepada semua parpol dalam melakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan pengawasan verifikasi keanggotaan parpol di KPU Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/08/2022).
“KPU Pelalawan juga harus menyelesaikan kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan baik yg tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022, maupun SK KPU nomor 260 ” sebut Bustami.
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran sengketa dan pencegahan pelanggaran pidana maka Bawaslu Pelalawan melakukan pengawasan langsung, terdapat pasal pidana dalam tahapan ini sebagaimana tertuang dalam pasal 581, UU 7 tahun 2017, tambah Bustami, dan kami berharap kita selalu bersinergi agar pemilu berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti, hubungan yang harmonis sesama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu tetap terjaga.(*)