Lompat ke isi utama

Berita

Bustami Bawaslu Pelalawan Tegaskan Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Pengambilan Nomor Urut Paslon

Pelalawan (23/09/2020) – Pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 sesuai undangan dari KPU Kabupaten Pelalawan akan dilakukan di Gedung Daerah Laksamana Mangku Diraja milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, adapun jadwal kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020, hari ini Rabu (23/9/2020) Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I Anggota Bawaslu Pelalawan berpendapat bahwa dalam kegiatan tersebut nantinya akan dihadiri banyak pihak, maka komisioner bawaslu pelalawan ini mengingatkan kepada seluruh yang hadir agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 , terutama Pasangan calon yang membawa tim pemenangan.

Bawaslu Pelalawan sendiri telah menyurati Bapaslon agar melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam pencambutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, bahkan untuk memperkuat pencegahan ini, Bawaslu Pelalawan mengadakan Rapat Koordinasi dengan menghadirkan seluruh LO Bapaslon di Kantor Bawaslu yang juga di hadiri oleh Kapolres, Pihak Dinas Kesehatan, Satpol PP Damkar, Perwira Penghubung serta KPU beberapa hari lalu.

Komisioner Bawaslu Pelalawan, Bustami menyebutkan “Bawaslu menghimbau dan mengingatkan Protokol Kesehatan Covid 19 agar benar-benar dipatuhi oleh seluruh Pasangan Calon dan partai pengusung, termasuk bagi penyelenggara” imbuhnya.

“dalam Rapat Koordinasi sudah ada kesepakatan bahwa KPU, L.O Paslon, Pihak Keamanan dan tamu yang terundang tidak diperbolehkan arak-arakan, kerumunan massa pendukung Paslon, kemudian menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak” Ujar Bustami.

Kemudian Bawaslu mengingatkan agar pihak-pihak yang netral tidak ikut campur dalam kegiatan besok. ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut dan diikutsertakan. Bawaslu akan mengawasi langsung proses pengambilan nomor urut Paslon dan menyepakati mengambil langkah tegas dalam menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Penindakan protokol kesehatan menjadi fokus pengawasan pengawas pemilu sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2020 dalam konteks Pilkada lanjutan dimasa pandemi covid 19, dalam hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Tim Kampanye dan peserta kampanye maka Bawaslu merekomendasikan KPU Pelalawan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP.

Tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur sanksi covid 19, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- mengahalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- dan juga dapat dikenakan saknsi yang terdapat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“kita harus bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 ini, karena suksesnya penyelenggaraan ini merupakan tangungjawab kita bersama” ujarnya. ***

Tag
Berita