Lompat ke isi utama

Berita

Bustami: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Harus Valid

Data pemilih merupakan databased dalam menentukan jumlah logistik pemilu/pemilihan; data pemilih  merupakan jembatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, karena dengan pemilih terdata dalam daftar pemilih, pemilih dapat menggunakan hak pilih, tidak lagi harus dipersyaratkan membawa E-KTP ataupun Kartu Keluarga. Betapa pentingnya data pemilih sehingga menjadi fokus dan sorotan dalam setiap pemilu/pemilihan, data pemilih ini juga dapat dimanipulasi dan dimobilisasi oleh oknum tertentu demi kepentingan praktis pemenangan dalam upaya menghalalkan segala cara.

Permasalahan utama kurang validnya data pemilih antara lain dapat disebabkan oleh, sumber data pemilih, pemutakhiran data pemilih baik pencocokan dan penelitian, kemutakhiran sistem databased online berbasis web/aplikasi seperti SIDALIH (sistem pendaftaran Pemilih), eksekusi secara teknis data hasi pemutakhiran data pemilih (softcopy dan hardcopy), sumber daya manusia petugas pemutakhiran data pemilih.

Data Pemilih yang mutakhir dan memiliki validitas tinggi merupakan idaman dan harapan kita dalam berdemokrasi atau menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu/pemilihan, hakekatnya adalah suara rakyat sebagai perwujudan kedaulan rakyat, dimana rakyat yang memiliki kedaulatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, secara substansi pada hakekatnya memudahkan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dan mempersulit rakyat untuk kehilangan hak pilihnya.

Data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI.

Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang terus melakukan pengawasan terhadap Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini Bustami Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga berpendapat bahwa dalam memuktahirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan diharuskan beberapa hal

"membangun kerja sama antar lembaga negara, lebih dekat dengan pemilih untuk mewujudkan daftar pemilih yang terintegrasi, inklusif, komprehensif, akurat,dapat diakses, diinformasikan, transparan, aman, pribadi, efektif, dapat diterima, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan merupakan hal yang perlu dilakukan KPU Kabupaten Pelalawan" Ujar Bustami. (*)

Tag
Berita