Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Pelalawan Hadiri Rapat Evaluasi di Bawaslu Provinsi Riau

Pekanbaru-Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Pencegahan mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Persiapan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau (19/10/23).

Kegiatan ini dihadiri pemateri dari KPU Provinsi Riau yaitu Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman, Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau yaitu Peran dan Strategi Kesbangpol pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yaitu Rahmat Setiyawan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau yaitu Afrizal. Adapun beberapa arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Riau baik dari Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono

Kordiv Pencegahan saat mengikuti sesi materi

Nugroho menyampaikan perbedaan kampanye Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU yang mengatur. "Pada kampanye Pemilu 2024 ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tidak menjelaskan secara detail terkait ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye".

"Peraturan KPU pada Pemilu Tahun 2019 tidak mengatur kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk Pemilu Tahun 2024 sendiri telah diatur dan diperbolehkan sebagaimana Keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023", ujar Nugroho.

Berikutnya Abdul Rahman menyampaikan materi terkait penyusunan DPTb dan DPK, ia menyampaikan "Alasan pindah memilih antara bertugas ditempat lain dan bekerja di luar domisili itu berbeda. Kalau bertugas di tempat lain itu biasanya secara tiba-tiba, sedangkan untuk bekerja di luar domisili itu biasa terjadi di instansi vertikal".

"Perlu untuk diketahui bersama pemilih bisa membatalkan pindah memilihnya", tutup Abdul.

Dalam paparan Rahmat, beliau mengatakan bahwa "Kesbangpol mempunyai kewenangan dalam pemantauan situasi kampanye".
" Jadi ketika Bawaslu nanti melihat orang melihat kampanye menggunakan seragam ASN jangan langsung dikatakan tidak netral, bisa jadi itu pegawai Kesbangpol yang sedang memantau terlaksananya kampanye", jelas Rahmat.

Sebelum lanjut kesimpulan Rencana Tindak Lanjut (RTL), Afrizal menyampaikan dalam sesi nya "Bahwa peranan Satpol PP membantu perangkat daerah dalam menegakkan Pemilu damai tanpa kecurangan. Satpol PP bertindak atas keputusan dari Bawaslu, jika tidak ada keputusan maka Satpol PP tidak dapat bergerak".

Amiruddin Sijaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk mengimbau partai politik terkait alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye dan membuat surat imbauan terkait netralitas ASN sebagai langkah pencegahan.

Nanang Wartono selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk fokus memahami larangan-larangan kampanye dan jika ingin melakukan pencegahan diutamakan bersurat dan bunyikan aturan terkait larangan-larangan tersebut beserta sanksinya.

Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Roni Romodhan

Tag
Berita