Lompat ke isi utama

Berita

Di Medsos Kerap Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN

Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Mubrur mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” katanya saat seusai berjumpa dan berdiskusi dengan Anggota Riau Amiruddin Sijaya beberapa waktu lalu

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur berbincang dengan Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya

Mubrur menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu RI pada pilkada sebelumnya ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah  terbanyak penanganan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

“ secara keseluruhan di Bawaslu RI Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran,” urai dia.

Mubrur mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar . “Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Ujarnya.

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Mubrur, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

“Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung,” tuturnya.

Mubrur berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

“Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” ujarnya.

Tag
Berita