Diskusi Kelompok Terpumpun, Bawaslu Riau Bahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)
|
Pelalawan-Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu se-Riau mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbang Diklat) Bawaslu RI, Jumat (10/3) .
kegiatan yang diadakan di Hotel Dafam Pekanbaru ini dihadiri Anggota Bawaslu Pelalawan Bustami, agenda ini dalam rangka evaluasi dan tindak lanjut hasil pemetaan kerawanan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.
Tenaga Ahli Bawaslu RI dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organiasi dan Diklat Bawaslu RI Pence Bawengan dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, bahwa penyusunan dan pemetaan IKP yang sebelumnya telah dilakukan merupakan hal yang sangat penting, yakni menjadi bagian dan upaya bagi melakukan langkah-langkah strategis kedepan dalam melakukan pengawasan serta pencegahan.
Oleh sebab itu, lanjut Pence Bawengan, melalui kegiatan diskusi ini pihaknya berharap ada semacam evaluasi dan tindak lanjut terkait pemetaan IKP yang datanya sebelumnya telah disusun dan disampaikan.
“Mari bersama-sama mengisi data, menginput dan memberikan informasi yang seaktual mungkin dalam diskusi yang dilaksanakan hari ini.
Data IKP yang sebelumnya sudah disampaikan kiranya menjadi antisipasi bagi kita (Bawaslu), yakni dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang telah dipetakan,” pesan Pence Bawengan
Dalam Diskusi Kelompok Terpumpun yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Anggota Bawaslu Riau Hasan, serta para Kordiv P2H dan Staf Bawaslu kabupaten/kota se-Riau sebagai pesertanya, Kapuslitbang Diklat Bawaslu RI yang dalam hal ini diwakili Hanif Vidi Yuwono selaku PIC Diskusi Kelompok Terpumpun menegaskan, jika tugas-tugas pencegahan hendaknya menjadi hal yang perlu diprioritaskan oleh setiap lembaga pengawas Pemilu. “Melalui IKP yang telah disusun, semestinya menjadi acuan bagi melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Hanif Vidi Yuwono.
Dalam diskusi yang turut diisi oleh penyampaian materi dari sejumlah narasumber yang dihadirkan Puslitbang Diklat Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang sebelumnya juga turut menyampaikan sambutan, menginginkan agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya bagi membahas IKP serta tindak lanjut yang akan dilakukan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Potensi kerawanan yang muncul dalam tahapan pemilu dan pemilihan dengan mengidentifikasi dan memetakan kerawanan.
Adapun Isu yang berkembang ditengah tahapan pemilu antara lain sebagai berikut:
- Penyelenggara Pemilu, KPU,Bawaslu dan DKPP diterpa isu soal indepedensi dan profesionalisme.
- Pemerintah dan DPR terseret isu mengganggu Pemilu dan merusak indepedensi penyelenggara pemilu.
- Potensi penundaan Pemilu.
- Potensi Konflik dan ketidak pastian hukum.
Jika dikerucutkan maka semua isu adalah keadilan pemilu.
Dan narasumber menyampaikan Defenisi keadilan pemilu antara lain meyakini bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum serta melindungi dan memuliakan Hak Pemilih pada pemilu yang akan datang.(*)