Gakkumdu Pelalawan Pada Pilkada 2024 Mengedepankan Prinsip Hukum
|
Rida Nurkisawan yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan juga tergabung menjadi Anggota Sentra Gakkumdu, menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk sebagai wujud komitmen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan. Sentra Gakkumdu ini, melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, berfungsi sebagai wadah koordinasi antara ketiga lembaga untuk memberikan penegakan hukum yang efektif selama proses pemilu/pemilihan. Dalam menjalankan tugas, ketiga lembaga ini harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.
Rida Nur Kisawan, menjelaskan pentingnya penanganan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam rangka menciptakan Pemilihan yang adil dan sesuai hukum, ketiga lembaga tersebut dituntut untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Apa yang akan kita lakukan ke depan harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum,” ujar Rida saat menyampaikan arahannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Kamis (17/10/2024). Ia menambahkan bahwa tanpa penerapan prinsip-prinsip tersebut, proses penanganan tindak pidana pemilu bisa saja menimbulkan ketidakpuasan dari pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu bukan hanya simbol kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas Pemilu. Setiap laporan dan dugaan tindak pidana Pemilihan yang masuk ke Bawaslu harus diinvestigasi dengan teliti dan diselesaikan dengan tepat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga di Sentra Gakkumdu untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
“Salah satu tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan. Kami harus memastikan bahwa setiap temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara profesional dan adil,” ujar Rida.
Diketahui bahwa dalam Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa Agung dengan Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020, mengatur tentang Sentra Gakkumdu pada Pasal 1 Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Penulis: Syakir Hamdani
Editor: Rida Nur Kisawan