Hak Konstitusional Warga Negara Harus Dijamin Penyelenggara Pemilu
|
Bawaslu Pelalawan - Penyelenggara Pemilu harus menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, gender, disabilitas, kelompok marjinal, penduduk kawasan kecil, tertinggal ataupun kawasan terluar.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pelalawan Bustami, S.Pd.I.,M.Pd.I mengatakan kunci suksesnya perhelatan demokrasi yakni terjaminnya penggunaan hak pilih setiap warga negara. Semakin kecil persoalan data pemilih maka semakin kecil pula potensi gugatan penyelenggara pemilu/pemilihan
Hak konstitusi adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusi warga negara. Oleh karenanya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak konstitusi ini. Bentuk kewajiban negara ini yakni adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM); adanya peradilan yang bebas; dan atas dasar hukum (asas legalitas). Ketiga kewajiban ini adalah juga jaminan sebagai bentuk negara demokrasi
dari sekian kali penyelenggaraan Pemilihan Umum di Negara kita, daftar pemilih seringkali dijadikan barang bukti oleh berbagai pihak dalam sengketa pemilu, kebanyakan dalam sengketa hasil perolehan suara pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi. Daftar pemilih seakan menjadi bukti kuat terjadinya berbagai pelanggaran pemilu, entah hanya sebagai pelanggaran administrasi, sengketa pemilu atau bahkan tindak pidana pemilu.
melihat kebelakang penyelenggaraan Pemilu tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Bustami, mempertegas dalam pendapatnya, bahwa wajib hukumnya sebagai penyelenggara Pemilu menjaga dan menjamin yang menjadi Hak Konstitusional Warga Negara dalam memilih dan di pilih
" Hak konstitusional Warga Negara harus dijamin oleh Penyelenggara Pemilu" Ujar Koordiv Pengawasan dan Hubal ini
beliau juga menyampaikan bahwa didalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih banyak sekali kendala yang terjadi, baik secara teknis maupun administrasi, dalam kesempatan ini beliau berharap bahwa seluruh jajaran baik di KPU maupun jajaran Bawaslu serius dan fokus dalam mengakomodir daftar pemilih agar tidak ada hak-hak warga negara yang hilang dan tidak dapat memilih di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (*)