Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih, Bawaslu Pelalawan Ingatkan Masyarakat Lebih Peduli

9 Alasan Pindah Memilih Terakhir Ditanggal 15 Januari 2024

9 Alasan Pindah Memilih Terakhir Ditanggal 15 Januari 2024

Pangkalan Kerinci-Bawaslu Pelalawan ingatkan masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak dapat memilih di daerah asal segera mengurus pindah memilih ke PPS, PPK atau KPU setempat, karena hari ini merupakan hari terakhir untuk mengurus nya (15/01/2024).

Adapun alasan pindah memilih terakhir pada tanggal 15 Januari 2024 yaitu:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahapan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjadi rehabilitas narkoba
  7. Bekerja di luar negeri
  8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  9. Pindah domisili

Untuk dokumen pendukung masyarakat bisa melihat ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri atau untuk lebih lanjut masyarakat bisa datang langsung ke PPS, PPK atau KPU setempat.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal mengatakan “Masyarakat harus lebih peduli dengan hak pilihnya, jika tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024 nanti di tempat asal maka segera urus pindah memilih agar terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)”.

“Karena ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)”, tutup Andrizal.

Sebagaimana diketahui bersama untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilih nya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat selama Surat Suara masih tersedia.

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara