Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisasi Permasalahan Hukum, Bawaslu Pelalawan Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI

Rapat

Pimpinan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Pelalawan laksanakan Rapat pada Senin pagi (1/12/2025)

Pelalawan - Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, salah satu agenda yang masuk dalam daftar prioritas adalah Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, hal ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu memandang perlu melakukan inventarisasi permasalahan hukum sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selanjutnya diketahui bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Inventarisasi Permasalahan Hukum dalam Rangka Penyusunan Masukan Terhadap Perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nurkisawan, memimpin rapat pada Senin pagi (1/12/2025) di Kantor Bawaslu Pelalawan. Turut hadir Anggota Bawaslu Pelalawan Ari Nugroho Susanto dan Syakir Hamdani, serta seluruh pegawai Sekretariat Bawaslu Pelalawan.

Dalam arahannya, Rida meminta seluruh pegawai untuk melaksanakan instruksi Bawaslu RI dengan sungguh-sungguh dan tidak menunda penyusunan jawaban yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa hasil inventarisasi nantinya akan dihimpun dan diakomodasi oleh Ari Nugroho Susanto, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Mari kita laksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia dengan serius. Tolok ukur dalam penyusunan jawaban adalah dengan melihat seluruh tahapan, baik Pemilu maupun Pemilihan yang baru saja kita lalui, lalu disandingkan dengan regulasi yang berlaku hingga saat ini,” ujar Rida dalam rapat.

Rapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan sejumlah masukan dari para peserta. Pada akhirnya disimpulkan bahwa inventarisasi permasalahan hukum akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Riau.

Penulis: Rida Nur Kisawan

Editor: Ari Nugroho Susanto