Lompat ke isi utama

Berita

Kamal Ruzaman, SH Jelaskan Pelaksanaan Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Di Pilkada Pelalawan 2020

Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (19/3) – Anggota Bawaslu Kamal Ruzaman, SH lakukan Sosialisasi yang ditaja oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik bersama KPU Kabupaten Pelalawan. dalam sosialisasi ini Kamal Ruzaman memaparkan tentang “Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dan Potensi Pelanggaran”. ­­­­

Kamal Ruzaman Anggota Bawaslu Pelalawan baju putih paling kanan

Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Kamis (19/3) ini dihadiri Perwakilan dari Kesbangpol, Anggota KPU Pelalawan, Camat Bandar Petalangan serta yang hadir sebagai peserta merupakan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat bahkan pemilih pemula juga turut hadir dalam kegiatan ini.

“Kenapa Pengawas Pemilu harus ada di penyelenggaraan Pemilihan? Karena, Pemilu merupakan wujud nyata Demokrasi di Indonesia, sehingga penyelenggaraannya harus dilaksanakan sebaik mungkin, dari sini kita dapat melihat bahwa pengawasanpun harus dilakukan demi penyelenggaraan yang demokrati,” sebut Kamal saat menjadi narasumber.

Dia menjelaskan, penentuan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan berasal dari suara masyarakat Kabupaten Pelalawan yang memiliki Hak Pilih.”Karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan ini merupakan tempat kita tinggal sendiri, pasti kontestasi akan sangat keras sehingga perlu sejak dini sosialisasi pengawasan dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan tentang potensi pelanggaran serta adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat itu sendiri,” Jelas dia.

“Harapan kita semua tentu tercapainya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan adil. Sesuai dengan azas kepemiluan,” tutup anggota Bawaslu yang merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa ini. (*)

Tag
Berita