Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Pelalawan Dukung Program Prakarsa

Pelalawan, Bawaslu Pelalawan- Dalam rangka mendukung proyek perubahan kolaborasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 melalui program PRAKARSA (Peran Kader Pengawas Partisipatif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui Ketua Mubrur, S.Pi beri dukungan berupa surat pernyataan dan video visual.

Mubrur, S.Pi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan

penyampaian bentuk dukungan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu disampaikan ke Bawaslu RI dengan format Surat Pernyataan dan juga Video

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur,S.Pi menjelaskan,  bahwa latar belakang pelaksanaan program PRAKARSA yang digagas oleh Bawaslu RI saat ini adalah Pemilu atau Pilkada, sebagai sarana kedaulatan atau partisipasi rakyat dalam pelaksanaan Pemilu.  Ini adalah hal mutlak dalam konsep Pengawasan Partisipatif ” ujar Mubrur.  

Ditambahkan bahwa, program PRAKARSA ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat serta aktif bersama- sama dengan Bawaslu untuk ikut Mengawasi tiap tahapan sekaligus menjadi mata, telinga, dan kaki tangannya Bawaslu.

Dasar Hukum yang melandasi pelaksanaan program PRAKARSA, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organtsasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota;
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum 

Mubrur menuturkan, pelaksanaan SKPP di Provinsi Riau dimulai secara berkelanjutan sejak tahun 2019 dengan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama melalui metode dalam jaringan (daring) karena merebaknya wabah Covid -19 kemudian tahap kedua secara luar jaringan (luring) atau tatap muka secara langsung , Selanjutnya Penyelenggaraan SKPP di tahun 2021 terdiri dari SKPP tingkat dasar, menengah, dan lanjut.

Dijelaskan bahwa, tujuan Program PRAKARSA ini dibagi menjadi tiga antara lain: jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Program jangka pendek, yakni terbentuknya wadah organisasi Kader pengawas partisipatif di tingkat Kab/Kota & Provinsi, meningkatnya kapasitas kader, dan  Pemberdayaan Kader Melalui Program: Desa Anti Politik Uang, Bimtek Terpadu, Forum Warga) di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan jangka menegah, disampaikan bahwa untuk terbangunnya jaringan dan kerjasama antara  wadah organisasi pengawas partisipatif dengan Instansi, lembaga, OKP-Ormas, dan Stakeholder lainnya di tingkat Nasional,Provinsi, dan Kab/Kota. Untuk jangka panjang,  dijelaskan bahwa  untuk meningkatkan peran wadah organsinasi kader pengawas partisipatif menjadi Pemantau Pemilu.

program PRAKARSA ini juga memiliki nilai yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara internal maupun eksternal, antara lain: Menjadi aktor penggerak pengawasan Partisipatif masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan; Membantu Bawaslu melaksanakan pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan pada ruang privat yang tidak dapat dijangkau oleh pengawas pemilu; Kader Pengawas Partisipatif menjadi sumber informasi. Pada bidang eksternal, sebagaimana dijelaskan Jemris bahwa, membantu Pemda melaksanakan Pendidikan Politik , mendorong suasana kondusif, peningkatan Skor Indeks Demokrasi Indonesia. Serta Membantu Partai Politik dalam pelaksanaan fungsi pendidikan politik dan penciptaan iklim positif bagi persatuan dan kesatuan Bangsa; (Parpol) meningkatkan kesadaran keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan; (Ormas & Parpol) dan membantu pemerintah melaksanakan Pendidikan Politik. (*)

Tag
Berita